PNRI Raih Keuntungan Rp 107 Miliar dari Proyek e-KTP

PNRI Raih Keuntungan Rp 107 Miliar dari Proyek e-KTP
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku perusahaan yang dipimpinnya meraih keuntungan hingga Rp 107 miliar dari pengerjaan proyek e-KTP.

Hal itu diakui Isnu saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

"(Keuntungan) Rp 107 miliar," kata Isnu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5).

Menurut Isnu, keuntungan sejumlah Rp 107 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun yang didapatkan PNRI adalah hal wajar.

Sebab, itu hanya sebagian kecil dari total nilai proyek.

"Kami pernah dapat informasi 6,7 persen. Dalam bisnis itu lazim," ujar Isnu.

Tak hanya itu, kata Isnu, keuntungan yang didapat PNRI tidak ada yang mengalir kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

"Kalau dari PNRI tidak ada. Secara pribadi juga tidak memberikan," kata Isnu

Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku perusahaan yang dipimpinnya meraih keuntungan hingga Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News