Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selasa (27/10), lembaga antirasuah itu memeriksa mantan legislator Golkar Chairuman Harahap sebagai saksi bagi eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Chairuman merupakan legislator di Komisi II DPR 2009-2014 saat proyek e-KTP direncanakan dan dibahas. Adapun Isnu adalah ketua konsorsium PNRI yang menjadi pelaksana proyek Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
"Chairuman Harahap, anggota DPR RI 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya nama Chairuman disebut dalam surat dakwaan kepada dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Politikus asal Sumatera Utara itu disebut kecipratan uang Rp 26 miliar dan USD 584 ribu untuk memuluskan proyek e-KTP.
Namun, Chairuman membantahnya. Mantan jaksa itu mengaku tak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan bagi terdakwa e-KTP.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto. Peneliti yang membongkar kejanggalan konsorsium pelaksana proyek e-KTP itu juga menjadi saksi bagi Isnu.
"Saksi Gembong Satrio Wibowanto akan diperiksa untuk tersangka ISE," kata Ali.(mcr3/jpnn)
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan