PNRI Raih Keuntungan Rp 107 Miliar dari Proyek e-KTP

PNRI Raih Keuntungan Rp 107 Miliar dari Proyek e-KTP
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo

Meski demikian, Isnu tidak bisa memastikan apakah anggota Konsorsium PNRI lainnya memberikan uang hasil keuntungan dari proyek e-KTP kepada Irman dan Sugiharto.

"Kami tidak mengetahui oleh anggota konsorsium lainnya. Kalau dari PNRI tidak ada," tegasnya.

Dalam hal ini, anggota konsorsium PNRI adalah Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, PT Sandhipala Artaputra. (Put/jpg/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Miryam Mau jadi JC, Silakan

Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku perusahaan yang dipimpinnya meraih keuntungan hingga Rp


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News