Auditor BPK Dilaporkan ke Polisi

Terkait Hasil Audit Century

Auditor BPK Dilaporkan ke Polisi
Auditor BPK Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA- Ketua tim auditor Bank Century Hasan Bisri dan penanggung jawab hasil audit Suryo Ekowanto, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/3). Auditor BPK itu dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW), dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses auditing kasus tersebut.

IAW menilai hasil kerja auditor pemerintah itu tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Alasanya para auditor itu diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, memberikan keterangan palsu hingga bertindak melampaui kewenangan dalam proses itu.

"Karenanya kami minta penyidik segera memeriksa para auditor tersebut," ujar Iskandar Sitorus dari IAW selaku pelapor, di Bareskrim Polri, Selasa (2/3) siang usai membuat laporan.

Oleh Bareskrim laporan itu diterima oleh perwira siaga AKP Trimo, dengan  nomer laporan TBL/87/III/2010/Bareskrim. Dari laporan itu, para terlapor diduga  melanggar pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.(zul/jpnn)

JAKARTA- Ketua tim auditor Bank Century Hasan Bisri dan penanggung jawab hasil audit Suryo Ekowanto, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/3).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News