Auditor BPK Dilaporkan ke Polisi
Terkait Hasil Audit Century
Selasa, 02 Maret 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA- Ketua tim auditor Bank Century Hasan Bisri dan penanggung jawab hasil audit Suryo Ekowanto, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/3). Auditor BPK itu dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW), dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses auditing kasus tersebut.
IAW menilai hasil kerja auditor pemerintah itu tidak valid sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Alasanya para auditor itu diduga melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, memberikan keterangan palsu hingga bertindak melampaui kewenangan dalam proses itu.
Baca Juga:
"Karenanya kami minta penyidik segera memeriksa para auditor tersebut," ujar Iskandar Sitorus dari IAW selaku pelapor, di Bareskrim Polri, Selasa (2/3) siang usai membuat laporan.
Oleh Bareskrim laporan itu diterima oleh perwira siaga AKP Trimo, dengan nomer laporan TBL/87/III/2010/Bareskrim. Dari laporan itu, para terlapor diduga melanggar pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.(zul/jpnn)
JAKARTA- Ketua tim auditor Bank Century Hasan Bisri dan penanggung jawab hasil audit Suryo Ekowanto, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024