Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M

Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M
Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M
JAKARTA -- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, diperkuat keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor BPK, Aulien Edison Situmorang dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor meyakinkan bahwa kas Pemkab Langkat telah dibobol sebesar Rp98,716 miliar.

Dari jumlah itu, sebesar Rp81,103 miliar pengeluarannya dari kas Pemkab Langkat menggunakan cek. "Jumlah ceknya sebanyak 1177 cek. Ada bukti-bukti transfernya," ujar Aulien Edison Situmorang, ahli yang dihadirkan JPU, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (23/5).

Edison membeberkan, jumlah Rp98,716 miliar itu dipilah-pilah, antara lain pengeluaran sebesar Rp52 miliar tercatat di buku agenda mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga. Kas bon-kas bon sebesar Rp6 miliar lebih, untuk pengadaan Panther Rp6,771 miliar, pinjaman ke pihak ketiga yang hingga laporan BPK selesai belum juga dibayar sebesar Rp1,02 miliar, untuk melunasi pinjaman CV Anshor ke Bank Syariah Mandiri Rp2 miliar lebih. Juga untuk penyertaan modal ke PDAM yang menyalahi peruntukan Rp5 miliar.

Dia menyebutkan, Syamsul telah mengembalikan ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp68,802 miliar. Sebanyak Rp31 miliar diantaranya dikembalikan sebelum kasus ini diselidiki KPK. Hanya saja, pengembalian itu tidak dihitung sebagai pengurang jumlah kerugian negara. Alasannya, pengembalian itu di luar siklus keuangan tahunan. "Biar majelis hakim yang memutuskan mengenai hal ini," terang Edison.

JAKARTA -- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, diperkuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News