Merpati MA-60 Dilarang Beroperasi di Tiga Bandara
Selasa, 24 Mei 2011 – 00:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pesawat Merpati jenis MA 60 untuk beroperasi di tiga bandara udara (Bandara) di wilayah Indonesia Bagian Timur. Tiga Bandara yang dimaksud adalah, Bandara Ruteng, Nusa Tenggara Barat dan Bandara Ende dan Bandara Waingapu, Nusa Tenggara Timur. "Tiga bandara itu tidak boleh diterbangkan oleh MA 60," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/5) Pelarangan itu, lanjut Harry merupakan tindaklanjut hasil internal audit dan safety audit serta Survilance dari Direktorat Perhubungan Udara terhadap PT merpati Nusantara Airlaness yang merupakan buntut dari jatuhnya pesawat MA 60 yang menewaskan 25 ortang di Kaimana, Papua Barat.
Menurut Harry, pihaknya mengeluarkan larangan itu disebabkan ketiga bandara dimaksud memiliki obstacle yang tinggi dan memerlukan high manuver.
Baca Juga:
Sementara, untuk Bandara Kaimana sendiri, Harry mengatakan MA-60 masih diperbolehkan untuk beroperasional, namun tidak diizinkan mendarat dalam cuaca buruk. "Untuk Kaimana, Papua, tidak ada obstacle atau manuver yang tinggi, tapi tidak boleh terbang pada cuaca buruk," tandas Harry. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pesawat Merpati jenis MA 60 untuk beroperasi di tiga bandara udara (Bandara) di wilayah Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem