Auditor BPKP Keciprat Komisi di Kasus Korupsi Kemendikbud
Kamis, 11 Juli 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA -- Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini membeberkan bahwa sejumlah fakta baru. Ia menyebut auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerima komisi dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur untuk kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana bersama dengan Irjen Kemendiknas (sekarang Kemendikbud) pada Januari 2009.
Hal itu diungkapkan Tini saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Itjen Kemendikbud, dengan terdakwa bekas Irjen Kemendiknas M. Sofyan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Dijelaskan Tini, anggaran untuk kegiatan ini lebih dari Rp 319 juta. Penerima komisi antara lain Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto, dan terdakwa M. Sofyan.
Namun, Hakim Anggota, Pangeran Napitulu tak puas dengan kesaksian Tini. Ia kemudian mencecar saksi dengan menanyakan orang lain yang menerima komisi selain anggota Itjen Kemendiknas.
JAKARTA -- Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini membeberkan bahwa sejumlah fakta baru. Ia menyebut auditor
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK