Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Unggahan Augie Fantinus di media sosial berbuntut panjang. Aktor sekaligus presenter itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dihubungi awak media, Jumat (12/10).
Menurut Adi, Augie disangkakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebabnya adalah Augie mengunggah video oknum polisi yang dia tuding sebagai calo tiket.
"Dia dikenakan UU ITE, diduga menyebarkan berita adanya (polisi) calo tiket. Namun, kenyataannya tidak seperti itu," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Augie mengunggah video pada Kamis (11/10) di akun Instagram. Dalam video itu dia menyebut bahwa seorang oknum polisi menjadi calo. Oknum itu diduga menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.
Namun, pihak kepolisian terkait membantah tuduhan tersebut.
Sementara itu Augie belum memberi keterangan soal status tersangka ini. Sampai sekarang pemain film Lagi-lagi Ateng itu belum bisa dihubungi. (mg3/jpnn)
Aktor sekaligus presenter, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- GovTech Merdeka
- Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
- Pengusaha David Rahardja Berharap Polisi Tetap Profesional Menangani Kasusnya