Augie Fantinus jadi Tersangka, Ini Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Unggahan Augie Fantinus di media sosial berbuntut panjang. Aktor sekaligus presenter itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dihubungi awak media, Jumat (12/10).
Menurut Adi, Augie disangkakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebabnya adalah Augie mengunggah video oknum polisi yang dia tuding sebagai calo tiket.
"Dia dikenakan UU ITE, diduga menyebarkan berita adanya (polisi) calo tiket. Namun, kenyataannya tidak seperti itu," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Augie mengunggah video pada Kamis (11/10) di akun Instagram. Dalam video itu dia menyebut bahwa seorang oknum polisi menjadi calo. Oknum itu diduga menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.
Namun, pihak kepolisian terkait membantah tuduhan tersebut.
Sementara itu Augie belum memberi keterangan soal status tersangka ini. Sampai sekarang pemain film Lagi-lagi Ateng itu belum bisa dihubungi. (mg3/jpnn)
-
Selasa, 19 Februari 2019
Film “Anak Hoki” Kisah Nyata sosok Ahok dimasa Remaja -
Selasa, 19 Februari 2019
Dambakan Momongan, Dimas Aditya dan Tika Bravani Ibadah Umroh -
Jumat, 22 Februari 2019
Begini Tingkah Taruna Taruni di Akpol dalam Film "Pohon Terkenal" -
Jumat, 22 Februari 2019
KEREN!!! PKS Janji Hapus Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghasilan -
Jumat, 22 Februari 2019
Jokowi dan Ibu Negara Beri Semangat Sembuh Untuk Ani Yudhoyono -
Jumat, 22 Februari 2019
Kericuhan dan Persekusi Warnai Malam Munajat 212 -
Jumat, 22 Februari 2019
Imam Jumatan Aksi 212 Pimpin Salat Magrib Malam Munajat di Monas -
Jumat, 22 Februari 2019
Berapa Jumlah Peserta Munajat 212? Ini Kata Polisi