Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal

Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal
Bea Cukai Soekarno Hatta gelar pemusnahan terhadap hasil penindakan barang kena cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Awal tahun 2020, Bea Cukai Soekarno Hatta gelar pemusnahan terhadap hasil penindakan barang kena cukai (BKC), berdasarkan surat bukti penindakan (SBP) yang dilakukan pada semester kedua tahun 2019.

Barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari 27 dokumen SBP yang terdiri dari 23 dokumen yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dan 4 dokumen berasal dari tegahan barang kiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan bahwa jumlah total barang kena cukai yang dimusnahkan adalah sebanyak 294 botol (170,47 liter) minuman mengandung etil alcohol (MMEA/miras), 108.140 batang rokok berbagai merk, 520 batang cerutu, 18 kilogram tembakau iris, dan 1.122 botol (61,12 liter) liquid vape.

Finari menjelaskan ketentuan terkait produksi hingga konsumsi BKC yang diperbolehkan, termasuk dalam hal BKC impor yang dimasukkan dengan mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman.

"Masing-masing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Atas kelebihan pembebasannya tersebut, BKC segera dimusnahkan oleh Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos atau pemilik barang/penumpang," ujar Finari.

Ketentuan terkait produksi hingga konsumsi BKC yang diperbolehkan, lanjut Finari, termasuk dalam hal BKC impor yang dimasukkan dengan mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman, masing-masing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Atas kelebihan pembebasannya tersebut, BKC segera dimusnahkan oleh Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos atau pemilik barang/penumpang.

“Pembebasan atas BKC yakni untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter miras untuk setiap orang dewasa.  Sedangkan untuk impor melalui barang kiriman diberikan pembebasan berupa 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram/mililiter tembakau iris atau hasil tembakau lainnya serta 350 ml MMEA untuk setiap penerima barang per kiriman,” jelasnya.

Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News