Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal
Senin, 13 Januari 2020 – 14:51 WIB

Bea Cukai Soekarno Hatta gelar pemusnahan terhadap hasil penindakan barang kena cukai. Foto: Humas Bea Cukai
Dia menambahkan bahwa sosialisasi dan penyebaran informasi baik secara langsung maupun melalui media online kepada masyarakat telah secara massif dilakukan.
Baca Juga:
Namun, tentu saja masih ditemukan masyarakat yang belum memahami dengan baik peraturan tentang BKC tersebut. Sebagian pihak lainnya mungkin memahami tetapi lalai dalam menerapkannya.
“Melalui pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman,” pungkasnya. (adv/jpnn)
Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya