Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal

Awali 2020, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Miras, Rokok, dan Vape Ilegal
Bea Cukai Soekarno Hatta gelar pemusnahan terhadap hasil penindakan barang kena cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Dia menambahkan bahwa sosialisasi dan penyebaran informasi baik secara langsung maupun melalui media online kepada masyarakat telah secara massif dilakukan.

Namun, tentu saja masih ditemukan masyarakat yang belum memahami dengan baik peraturan tentang BKC tersebut. Sebagian pihak lainnya mungkin memahami tetapi lalai dalam menerapkannya.

“Melalui pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman,” pungkasnya. (adv/jpnn)

Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami aturan terkait pembatasan atas barang kena cukai yang diperbolehkan masuk ke Indonesia baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News