Awalnya Nonton Film Panas, Akhirnya Praktikkan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, SURABAYA - Nursamsuri bakal mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli bocah berinisial RA (11), Kamis (1/8).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.
BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan
Nursamsuri dan RA merupakan tetangga. Mereka sama-sama tinggal di indekos di Dukuh Jelidro, Sambikerep.
Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.
“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.
Nursamsuri bakal mendekam di balik jeruji besi karena melakukan perbuatan terlarang.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten