Awan Dirgantara Saputro Meninggal Dunia, PT KAI Ikut Berdukacita

Namun, kasus ini juga dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.
Manajer Humas PT Keret Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya ikut berdukacita dengan musibah itu.
Ixfan juga mengimbau masyrakat berhati-hati jika berada di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.
"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.
Dikatakan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.
Sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berita duka: Awan Dirgantara Saputro meninggal dunia terserempet kereta di Kota Kediri, Jatim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas