Awas, Dana BOS Rawan Dikorupsi
Selasa, 20 November 2012 – 08:24 WIB
“Banyak kepsek dan bendahara BOS yang kurang memahami soal tipikor, sehingga mereka mudah terjebak,” tutur Bintatar, di sela-sela kegiatan pembekalan materi tipikor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemantauan Korupsi (KPK), bekerjasama dengan Pendidikan Nasional (Diknas), di Bale Binarum, kemarin.
Baca Juga:
Dalam pembekalan ini diberikan 30 jenis tipikor yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, menerima hadiah atau pemberian dari pejabat negara tanpa dilaporkan kepada KPK.
Bintatar juga menjelaskan, selain bentuk-bentuk tipikor itu, terdapat juga empat motif korupsi yaitu keserakahan, kesempatan, sarat kebutuhan, konsumenrisme tak pernah cukup dan hukuman yang rendah.
Saat ditanya mengenai penanggulangan korupsi, Bintatar mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan membatasi monopoli, wewenang dan meningkatkan akuntanbilitas. “Selain mengubah budaya organisasi dan membuat kode etik, juga pemberantasan dengan cara komprehensif dan transparansi,” tukasnya. (ram)
BOGOR-Penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan menurun dalam tiga tahun terakhir. Namun korupsi yang terjadi di dunia pendidikan tetap menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham