Penetapan Juknis Penanganan Guru Nakal Masih Alot
PB PGRI Bertemu Jajaran Mabes Polri Hari Ini
Senin, 19 November 2012 – 06:04 WIB
JAKARTA - MoU Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Mabes Polri tentang penanganan guru pelanggar kode etik ternyata belum berjalan. Padahal kesepakatan ini sudah diteken Januari. Kendala penerapan MoU itu adalah belum keluarnya petunjuk teknis (juknis) oleh Mabes Polri. Menurut Sugito MoU itu harus segera bisa dijalankan. Caranya adalah dengan mempercepat pembahasan SOP penanganan pelanggaran kode etik guru antara PGRI dengan Mabes Polri. Dia mengatakan jika hari ini (19/11) tim dari PGRI akan bertemu tim dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Ketua PB PGRI Sugito kemarin (18/11) mengatakan, MoU itu masih sebatas pondasi umum saja. "Belum bisa diterapkan karena juknisnya atau SOP-nya (Standard Operational Procedure, red) belum ditetapkan polisi," kata dia.
Sehingga sejak Januari lalu masih banyak guru yang masih dipolisikan karena kesalahan-kesalahan sepele. Misalnya menghukum siswa dengan cara mencubit, memukul, atau membentak. Dia berharap praktek mempolisikan guru yang terlibat kasus-kasus seperti tadi tidak terjadi lagi tahun depan.
Baca Juga:
JAKARTA - MoU Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Mabes Polri tentang penanganan guru pelanggar kode etik ternyata belum berjalan. Padahal
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar