Penetapan Juknis Penanganan Guru Nakal Masih Alot

PB PGRI Bertemu Jajaran Mabes Polri Hari Ini

Penetapan Juknis Penanganan Guru Nakal Masih Alot
Penetapan Juknis Penanganan Guru Nakal Masih Alot
Dalam pertemuan ini, pihak PGRI mendesak supaya Polri segera menyetuji draft juknis penanganan guru yang bermasalah. Dengan demikian, jika ada guru yang melanggar kode etik tidak lagi dilaporkan wali murid kepada polisi. Sebaliknya akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).

Sugito menuturkan, dalam draf SOP penanganan guru bermasalah itu harus bisa dijalankan polisi di seluruh tingkatan. Diantaranya mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda maupun Mabes Polri. "Jangan sampai hanya berlaku di tingkat mabes saja. Tetapi di Polsek polisinya masih menerima aduan guru bermasalah," tutur Sugito.

Meski belum ditetapkan, ada sejumlah opsi terkait juknis penanganan guru nakal. Diantaranya adalah, pihak kepolisian tetap bisa menerima laporan tetapi selanjutnya berkasnya dilimpahkan ke DKGI. Proses berikutnya akan digarap sendiri oleh DKGI hingga penjatuhan sanksi melalui sidang kode etik.

Skenario tadi dikecualikan untuk kejahatan yang diluar kode etik guru. Misalnya ada guru yang menggunakan narkoba, mencuri, atau membunuh. "Yang diatur dalam MoU ini adalah pelanggaran kode etik. Bukan pidana umum," tegas Sugito. Jika ada guru yang melanggar pidana umum, PGRI mempersilahkan polisi memproses seperti pada umumnya.

JAKARTA - MoU Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan Mabes Polri tentang penanganan guru pelanggar kode etik ternyata belum berjalan. Padahal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News