Awas! Ketua DPD Sebut Modus Ini Dipakai Pinjol Ilegal Jerat Mangsa
Selasa, 02 Maret 2021 – 11:26 WIB
Dengan demikian, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan ilegal sejak 2018 sampai Februari 2021.
Satgas terus berupaya memberantas kegiatan ilegal tersebut dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (antara/jpnn)
Pinjaman online saat ini merebak, namun tidak terdaftar di OJK. Ketua DPD meminta masyarakat waspada. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Gambar Komeng