Awas! Main Uang Langsung Dicoret
Jumat, 27 Februari 2015 – 16:03 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. Foto: dok.JPNN
Lalu bagaimana bila permainan uang baru terbukti setelah Pilkada, bagaimana mendiskualifikasinya? "Kalau ada bukti ya berarti membatalkan kemenangan, kalau dalam proses pencalonan maka diskualifikasi. Dan itu diadili di Bawaslu atau Panwas. Kalau tidak selesai maka diadili di MK," mantan Menteri PDT ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan hasil revisi UU Pilkada lebih tegas mengatur tentang money politics. Bagi calon kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya