Awas! Main Uang Langsung Dicoret

Awas! Main Uang Langsung Dicoret
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

Lalu bagaimana bila permainan uang baru terbukti setelah Pilkada, bagaimana mendiskualifikasinya? "Kalau ada bukti ya berarti membatalkan kemenangan, kalau dalam proses pencalonan maka diskualifikasi. Dan itu diadili di Bawaslu atau Panwas. Kalau tidak selesai maka diadili di MK," mantan Menteri PDT ini.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan hasil revisi UU Pilkada lebih tegas mengatur tentang money politics. Bagi calon kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News