Awas! Main Uang Langsung Dicoret

Awas! Main Uang Langsung Dicoret
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan hasil revisi UU Pilkada lebih tegas mengatur tentang money politics.

Bagi calon kepala daerah (cakada) maupun partai politik yang tebukti terlibat permainan uang, maka langsung didiskualifikasi.

Ini disampaikan politikus PKB itu menanggapi pernyataan pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, bahwa Pilkada serentak berpotensi terjadi korupsi karena ada perputaran uang yang jauh lebih besar.

Lukman  tidak membantahnya. Namun dia mengingatkan bahwa revisi UU Pilkada memuat aturan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi terhadap cakada maupun parpol yang terlibat permainan uang.

"Ada subtasi yang menyebabkan calon itu kena diskualifikasi ketika ditemukan bukti politik uang. Kalau parpol terima uang dari calon kepala daerah dan ada bukti penerimaan dan pemberiannya maka calon didiskualifikasi dan partainya juga didiskualifikasi," katanya di gedung DPR, Jumat (27/2).

Aturan ini menurutnya sudah jauh lebih tegas karena dalam UU PIlkada yang lama sebelum diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014, tidak secara eksplisit mengatur hal ini.

"Kan sebelumnya tidak ada secara eksplisit aturannya seperti itu, sehingga hampir tidak ada perkara yang diakibatkan dari money politik yang membatalkan calon puluhan tahun," tegasnya.

Soal potensi korupsi, mantan Calon Gubernur Riau ini mengakui tetap ada. Tapi dia menekankan penyelenggaraan Pilkada harus tetap dijalankan dengan bersih. Apalagi sudah ada rambu-rambu hingga sanksi hukum secara tegas di UU Pilkada.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan hasil revisi UU Pilkada lebih tegas mengatur tentang money politics. Bagi calon kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News