Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg
Rabu, 01 Mei 2013 – 20:03 WIB

Awas, Parpol Bisa Seenaknya Ganti Bacaleg
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah, mengurangi, mengganti nama dan nomor urut Bakal Calon Anggota Legslatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan pada 9-22 April 2013.
"Kalau dibolehkan mengganti, apa gunanya batas waktu pendaftaran Bacaleg ditetapkan hanya sampai 22 Apriil 2013?," ujar Jeirry di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurutnya, kebijakan ini membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Karena bisa saja parpol tiba-tiba mengganti nama-nama yang telah didaftarkan, tanpa alasaan yang jelas.
Untuk itu agar pemilu dapat berjalan dengan baik, Jeirrry menyarankan KPU segera mengeluarkan peraturan yang membolehkan perubahan nama Bacaleg, hanya jika nama yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan yang ada.
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah,
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?