Awas! Yang Cantik bisa Menggelapkan Uang Rp 464 Juta

Awas! Yang Cantik bisa Menggelapkan Uang Rp 464 Juta
Awas! Yang Cantik bisa Menggelapkan Uang Rp 464 Juta

"Belakangan diketahui kalau nama AS itu fiktif. Tersangka mentransfer uang tersebut gunakan fasilitas internet banking dengan alat token transfer," urai mantan kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung tersebut.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Motif ekonomi jadi latar belakang dirinya melakukan hal yang melanggar hukum tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa transfer uang ke rekening Bank Danamon atas nama AS, dokumen laporan keuangan PT SLU di Danamon, dan laporan transaksi keuangan PT SLU di bank CIMB Niaga. Dirinya dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Selain penggelapan uang perusahaan, Ngajib menyatakan tersangka juga telah menggelapkan uang milik Totong Karim, selaku nasabah Bank Nusantara Parahyangan. Totong telah melaporkan pada 9 September 2013 dengan surat laporan bernomor LP/2205/X/2013/JBR/POLRESTABES.

Saat kasus bergulir, NE menjabat sebagai Relationship Manager BNP cabang pembantu di Buahbatu Bandung. Dia bekerja di BNP sejak 18 Juli 2012, lalu mengundurkan diri dari BNP pada 20 Juni 2013. Totong kemudian menggugat BNP dan menuding BNP melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c UU No.10/1998 tentang Perubahan UU RI No.7/1992 tentang Perbankan. (vil/adk/jpnn)


BANDUNG - Seorang wanita cantik warga Padalarang, berinisial NE (30) ditahan Polsek Babakan Ciparay, Bandung, gara-gara diduga menggelapkan uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News