Awasi Barang Ilegal, Bea Cukai Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lain
Selasa, 08 Maret 2022 – 18:56 WIB
Terakhir, Bea Cukai Kediri melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua terkait kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jumat (25/2).
“Tersangka berinisial IR beserta seluruh barang bukti berupa 2,9 juta batang rokok ilegal kami serahkan. Rokok ilegal ini bernilai Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,9 miliar,'' ujarnya.
Selain itu, turut diserahkan 1 mobil, alat komunikasi, buku pencatatan gudang, buku tabungan, dan kuitansi. (mrk/jpnn)
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya terus mencegah beredarnya barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, serta tidak memenuhi standar nasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia