Awasi Pembeli, Pengedar Sabu Gunakan CCTV

Awasi Pembeli, Pengedar Sabu Gunakan CCTV
Awasi Pembeli, Pengedar Sabu Gunakan CCTV
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol I Made Yudana mengucapkan terimah kasih pada Intel Korem yang telah membantu jajarannya mengungkap peredaran narkoba di Kota Tepian. “Semoga kerja sama bisa terus berlanjut,” harapnya.

Dia juga menambahkan, barang bukti sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dari kasus yang diungkap oleh Intel Korem. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Namun, kami harus memeriksa kembali status enam orang yang tertangkap setelah Fery dan Nurhayati, sebab mereka adalah pembeli,” imbuhnya. (*/riz/*/ypl/wan)

SAMARINDA – Pengedar narkotika jenis sabu di Kota Tepian makin canggih saja. Sepasang suami istri di jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, bertransaksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News