Awasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah

Awasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kanan) saat Uji Sahih Budget Office DPD RI terkait Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah di Gedung DPD, Jakarata, Rabu (28/9). FOTO: Dok.Humas DPD RI

Ia mempertanyakan bagaimana dengan daerah yang PAD-nya rendah seperti di daerah-daerah kepulauan yang PAD-nya terbatas. Tentu ini akan menjadi persoalan.

"Walaupun pemerintah mengatakan hanya sampai bulan Desember. Namun hal itu dirasakan akan cukup lama. Meski sisa beberapa bulan lagi, dengan anggaran yang terbatas apa yang bisa mereka lakukan," kata senator asal Aceh itu.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mendukung usulan DPD terkait pengawasan dana transfer daerah.

"Dengan demikian, daerah bisa menjadi manager fiskal yang lebih baik lagi," papar dia.

Dirinya menjelaskan pola hubungan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No.33 Tahun 2004. Hal itu berlandaskan pada asas dekosentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.

"Sementara untuk pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara dan daerah berasal dari APBN," terang Donny panggilan akrab Reydonnyzar.

Donny menambahkan dimana dari sumber pembiayaan APBN dimaksud dibelanjakan untuk mendanai kegiatan dekonsentrasi dan instansi vertikal yang terdiri dari dua bagian.

"Pertama belanja pusat di pusat (kementerian/lembaga). Dan belanja pusat di daerah," beber dia dilansir dalam siaran pers Humas DPD RI.

JAKARTA - Penundaan penyaluraan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat saat ini tengah menjadi perbincangan. Untuk itu, Komite IV DPD minta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News