Awasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah
Kamis, 29 September 2016 – 02:40 WIB

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kanan) saat Uji Sahih Budget Office DPD RI terkait Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah di Gedung DPD, Jakarata, Rabu (28/9). FOTO: Dok.Humas DPD RI
Selain itu, dari belanja APBN dimaksud juga dibelanjakan untuk daerah guna mendanai kegiatan desentralisasi berupa transfer ke daerah dalam bentuk dana perimbangan seperti DBH, DAU, dan DAK. "Ada pun dana otsus untuk dana keistimewaan DIY dan dana transfer lainnya,” ujar Donny.(fri/jpnn)
JAKARTA - Penundaan penyaluraan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat saat ini tengah menjadi perbincangan. Untuk itu, Komite IV DPD minta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya