Awasi Penggunaan BOS, Gandeng KPK

Awasi Penggunaan BOS, Gandeng KPK
Awasi Penggunaan BOS, Gandeng KPK
Secara keseluruhan, kemendikbud merasa cukup tenang dengan sistem pencairan dana BOS tahun ini. Dia memperkirakan model atau sistem pencairan tahun ini akan dipertahankan untuk pencairan dana BOS tahun depan. Yaitu uang dari pemerintah pusat ditransfer langsung ke pemprov kemudian baru ditransfer ke sekolah penerima.

Kini, tugas kemendikbud selanjutnya adalah melakukan pengawasan penggunaan dana BOS. Sebab, masih banyak laporan dari masyarakat jika dana BOS digunakan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalnya untuk gaji guru honorer yang melebihi ambang batas sebesar 20 persen. Selain itu juga untuk tambahan penghasilan kepala sekolah atau komite sekolah. "Karena dana BOS itu merupakan dana transfer daerah, sampai saat ini laporan penggunaannya tidak ke kita," tutur dia.

Untuk itu, mulai tahun ini pihaknya membuat pilot project pemantauan penggunaan dana BOS dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa daerah yang sudah ditunjuk menjadi pilot project . Di antaranya Surabaya dan sejumlah daerah di Jabodetabek.

Ke depan, kata Suyanto, masyarakat bisa dengan bebas melaporkan kecurigaan penggunaan dana BOS. "Laporan bisa melalui internet yang telah kami sediakan. Kami jamin kerahasiaan pelapor," kata dia.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini sudah tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News