Awasi Proses Hukum Kasus Sabu-Sabu 251 Kg
Kamis, 24 Mei 2012 – 07:19 WIB
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, DPR juga meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai transparan dalam membantu kepolisian terkait upaya pengungkapan dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok. Dia mengatakan, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara ini, segenap perangkat pemerintah sudah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. ”Sehingga tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk menutupi apalagi menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk mengungkap keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan anggta Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding yang juga meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil ”bermain” dalam peredaran narkoba selama ini.
Baca Juga:
”Narkoba termasuk kategori kasus luar biasa. Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya akses informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Sudding.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawasi proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kg melalui peti kemas di pelabuhan Tanjung
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain