Awasi Sidang Pembakar Lahan

Awasi Sidang Pembakar Lahan
ilustrasi kebakaran hutan/ dok JPNN

"Jangan sampai malah para terduga penjahat lingkungan hidup dan kehutanan menari-nari sesukanya melepaskan tanggungjawab dengan berdalih menggunakan instrumen hukum yang ada," pungkas Junisab.

Seperti diketahui KLHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp7,8 triliun ke perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper, PT BMH anak perusahaan Grup Sinar Mas itu di Pengadilan Negeri Palembang mulai disidangkan sejak Agustus 2015. (boy/jpnn)


JAKARTA - Masyarakat diminta mengawasi sidang putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News