Awasi Sidang Pembakar Lahan
Sabtu, 26 Desember 2015 – 16:08 WIB
ilustrasi kebakaran hutan/ dok JPNN
"Jangan sampai malah para terduga penjahat lingkungan hidup dan kehutanan menari-nari sesukanya melepaskan tanggungjawab dengan berdalih menggunakan instrumen hukum yang ada," pungkas Junisab.
Baca Juga:
Seperti diketahui KLHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp7,8 triliun ke perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper, PT BMH anak perusahaan Grup Sinar Mas itu di Pengadilan Negeri Palembang mulai disidangkan sejak Agustus 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat diminta mengawasi sidang putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis