Ayah Bejat Bonceng Anak Tiri Naik Motor, Ternyata Cuma Modus, Sudah Dua Kali
Senin, 11 November 2019 – 01:49 WIB

Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co
BACA JUGA: Kecewa Berat, Pelatih Korut Beri Pengakuan Begini Usai Bermain Imbang Lawan Indonesia
Atas perbuatannya, Is dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana, kaus tangan, dan pakaian dalam. (sir/ign)
Seorang pria berinisial Is, 44, warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi