Ayah Bejat Bonceng Anak Tiri Naik Motor, Ternyata Cuma Modus, Sudah Dua Kali

Ayah Bejat Bonceng Anak Tiri Naik Motor, Ternyata Cuma Modus, Sudah Dua Kali
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

BACA JUGA: Kecewa Berat, Pelatih Korut Beri Pengakuan Begini Usai Bermain Imbang Lawan Indonesia

Atas perbuatannya, Is dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana, kaus tangan, dan pakaian dalam. (sir/ign)

Seorang pria berinisial Is, 44, warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News