Ayah Bejat Intimi Anak Kandung, Setelah Hamil 8 Bulan Dipasung di Kamar

Ayah Bejat Intimi Anak Kandung, Setelah Hamil 8 Bulan Dipasung di Kamar
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, TANGGAMUS - Armin, 50, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya RH, 20 hingga hamil delapan bulan.

Biadabnya lagi, Armin memasung putrinya itu di dalam kamar agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar dan diketahui tetangganya.

KBO Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, kasus inses ini terkuak saat warga dikejutkan dengan kehamilan RH, Kamis (27/6) lalu.

BACA JUGA: Koalisi Jokowi-Ma'ruf Diminta Ajukan Menteri Eksekutor, Bukan Hanya Pandai Bicara

Sebab dalam usia kandungan delapan bulan, gadis itu diketahui belum memiliki suami.

Aparat RT kemudian mengecek ke rumah Armin. Ternyata RH dipasung di kamar. Saat ditanya soal kehamilannya, gadis itu menceritakan peristiwa yang dialaminya. Dia mengaku diintimi ayah kandungnya.

“Akibat kejadian yang dialaminya, korban tertekan. Karena khawatir korban keluar dan bercerita kepada warga, maka Armin memasung putrinya,” kata Ramon, Kamis sore (4/7).

Dilanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan medis, RH diketahui sedang hamil delapan bulan. Saat ini dia sudah mendapat pendampingan dari dinas terkait.

Armin, 50, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya RH, 20 hingga hamil delapan bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News