Ayah Bejat Intimi Anak Kandung, Setelah Hamil 8 Bulan Dipasung di Kamar
Jumat, 05 Juli 2019 – 03:05 WIB
BACA JUGA: Arema FC 3 vs 1 Persipura, Milo: Ini Singo Edan Sesungguhnya
“Korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga telah di-observasi oleh Dinas Kesehatan karena kondisinya yang tengah hamil delapan bulan,” sebut Ramon.
Ramon menegaskan Armin sudah diamankan dan telah mengakui perbuatannya sendiri. “Tidak ada pelaku lain. Hanya Armin seorang diri,” ucapnya.
Sementara, saat diperiksa polisi, Armin mengakui semua perbuatannya. Dia mengendap-endap ke kamar putrinya dan memaksa putrinya itu berhubungan intim akhir 2018 lalu. (ral/ehl/ais)
Armin, 50, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, Lampung, diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya RH, 20 hingga hamil delapan bulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- Armin Siram Mantan Bos Pakai Air Keras
- Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
- Info Terkini dari Polisi soal Kasus 4 Mayat Tanpa Kepala di Lampung