Ayah Bogem Anak Tiri

Ayah Bogem Anak Tiri
Ayah Bogem Anak Tiri
Belum sempat melaporkan kejadian ini, si korban pun dicegat pelaku di halaman rumah korban. Di halaman rumah, korban lalu dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku. Tidak puas memukul sang kakak, pelaku juga memukul sang adik. “Adiknya dipukul di bawah mata sebelah kiri,”jelasnya.

Kanit mengungkapkan, akibatnya korban menderita memar dan pembengkakan pada pelipis. Dari keterangan sementara yang diperoleh, pelaku mengatakan sakit hati kepada kedua anak tirinya. “Karena selama ini pelaku tidak pernah dihargai korban, korban pun mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan ini,”paparnya.

Ditambahkan Kanit saat ini pelaku telah berada di Polsek Geragai, untuk diminta keterangan lebih lanjut. Kepada pelaku,

menurutnya dapat dikenakan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pasal 44 yang mengatur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(yos)

MUARASABAK-Asep Boy Sekai bin Oman (34), warga RT 32 RW 7 Blok E jalan Makmur Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai, harus rela meringkuk di sel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News