Ayah dan Anak Kompak jadi Kurir Narkoba
Rabu, 25 Januari 2017 – 06:59 WIB
Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengungkap bandar besar pemasoknya.
Baca Juga:
Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
Satuan Reskoba Polres Kediri, Jatim bersama jajaran polsek dibawahnya berhasil meringkus sebanyak 15 orang tersangka pengedar narkoba dan obat keras
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati