Ayah dan Anak Kompak jadi Kurir Narkoba

Ayah dan Anak Kompak jadi Kurir Narkoba
Sabu-sabu

Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengungkap bandar besar pemasoknya.

Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (pul/jpnn)


Satuan Reskoba Polres Kediri, Jatim bersama jajaran polsek dibawahnya berhasil meringkus sebanyak 15 orang tersangka pengedar narkoba dan obat keras


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News