Ayah Empat Kali Perkosa Anak Kandung

Ayah Empat Kali Perkosa Anak Kandung
Ayah Empat Kali Perkosa Anak Kandung

Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui motif perbuatan inses tersebut. “Masih dalam penyidikan,” tutur Junaidi lagi. Sudirman dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi berharap orangtua harus mawas diri terhadap perkembangan anak. Pasalnya, kejahatan seksual anak tidak pandang bulu. Informasi tambahan, pada periode Maret-April 2014 saja, di Kabupaten PPU telah tercatat tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pelaku adalah keluarga korban sendiri.(ede/zal/k7)

 


PENAJAM - Kejahatan inses (hubungan seks sedarah) menggegerkan masyarakat RT 14 Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Si ayah dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News