Ayah Nikahi Anak Tiri
Tanpa Ceraikan Ibu si Anak Tiri
Jumat, 26 November 2010 – 10:01 WIB

Ayah Nikahi Anak Tiri
Pria paruh baya itu lalu berpaling hati dan menyatakan cinta terlarangnya kepada gadis yang telah putus sekolah sejak duduk di kelas 2 salah satu SMA di Tanjungpinang itu. Agar perbuatan tak terpujinya itu tak tercium istri dan tiga anaknya, Gusnawarman mengaku membawa Mawar ke kampung halamannya di Pulau Tinggi, Riau. “Kami menikah siri di sana dan mendapat persetujuan keluarga di kampung,” katanya.
Haram, Pernikahan Harus Dibatalkan
Gusnawarman mengaku melakukan pernikahan secara siri itu dengan sadar kalau wanita yang dipersuntingnya itu adalah anak tirinya. “Saya sadar kalau itu anak tiri saya tapi dia juga suka sama saya,” katanya.
Apapun alasannya, Agus Yulianto mengatakan pihaknya tetap menjerat pria 40 tahun itu karena telah mencabuli dan menikah dengan anak dibawah umur. “Kita jerat pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur,” pungkas alumni Akpol tahun 1997 ini.
Haram, Pernikahan Harus Dibatalkan
Terpisah, Kepala Urusan Agama Islam Kemenag Batam, H Nabhan mengatakan, pernikahan antara ayah dan anak tiri seperti yang dilakukan Gurnawarman dan Mawar tidak diperbolehkan secara agama dan haram hukumnya.
BATAM – Tanpa menceraikan istri sahnya, Gusnawarman nekat menikah lagi dengan wanita pujaannya. Ironisnya, wanita yang ia nikahi itu adalah
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya