Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar
jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang ayah berinisial IN (38) diringkus jajaran Polres Prabumulih karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri Z (13).
Perbuatan bejat IN ternyata sudah berlangsung selama satu tahun.
Kasus terbongkar setelah kakek Z, Yusuf melaporkan perbuatan IN ke Polres Prabumulih.
Tak berselang lama, IN bisa langsung diamankan tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih pada Kamis (27/5) malam.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi menjelaskan aksi terakhir rudapaksa oleh IN terhadap putrinya pada 5 Mei 2022 sekitar pukul 24.00 WIB.
Pelaku memerkosa putrinya dengan ancaman dan kekerasan.
“Korban diancam pelaku. Perbuatan itu sudah berjalan lebih kurang satu tahun. Korban sendiri masih pelajar,” kata AKBP Siswandi, Jumat (27/5) siang.
Dia menambahkan seusai menerima laporan yang dibuat kakek korban pada Kamis (26/5), tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung begerak.
Seorang ayah berinisial IN (38) diringkus jajaran Polres Prabumulih karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri Z (13).
- Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi
- Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan
- Kakek Madun Tersungkur Dianiaya Kakak Beradik Ini, Lalu Meninggal Dunia
- Pria Ini Tak Kuat Menahan Nafsu Lalu Mencabuli Sepupu, Pengakuannya Sungguh Sontoloyo
- Kakek Pelaku Pemerkosaan Anak di Jaktim Masih Menghirup Udara Bebas
- Kasus Kakek Pengedar Sabu-Sabu 20 Kg di Sumut Memasuki Babak Baru