Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar

Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar
Ilustrasi kasus ayah rudapaksa putri kandung. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang ayah berinisial IN (38) diringkus jajaran Polres Prabumulih karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri Z (13).

Perbuatan bejat IN ternyata sudah berlangsung selama satu tahun.

Kasus terbongkar setelah kakek Z, Yusuf melaporkan perbuatan IN ke Polres Prabumulih.

Tak berselang lama, IN bisa langsung diamankan tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih pada Kamis (27/5) malam.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi menjelaskan aksi terakhir rudapaksa oleh IN terhadap putrinya pada 5 Mei 2022 sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku memerkosa putrinya dengan ancaman dan kekerasan.

“Korban diancam pelaku. Perbuatan itu sudah berjalan lebih kurang satu tahun. Korban sendiri masih pelajar,” kata AKBP Siswandi, Jumat (27/5) siang.

Dia menambahkan seusai menerima laporan yang dibuat kakek korban pada Kamis (26/5), tim Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung begerak.

Seorang ayah berinisial IN (38) diringkus jajaran Polres Prabumulih karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri Z (13).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News