Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com, LAMPUNG - Seorang kakek, SI (56) ditangkap polisi dari Polsek Pesisir Utara, Lampung lantaran mencabuli dua anak masih di bawah umur.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries menyebut pelaku telah mencabuli dua bocah di Kecamatan Lemong.
"Personel Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI usia 56 tahun,," kata Rudi, Kamis (23/11).
Kejadian pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya kedua korban berinisial AQN (6) dan FO (6) diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumahnya.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Selanjutnya, ibu korban datang mengajak korban pulang.
Namun, dia curiga melihat sang anak terlihat kesakitan dan ketakutan.
Seorang kakek berinisial SI (56), pelaku pencabulan terhadap 2 bocah di Pesisir Utara, Lampung, ditangkap polisi. Begini kejadiannya.
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box