Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi

Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

"Lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya," ujar Rudi.

Ibu korban kemudian bercerita kepada tetangganya dan kemudian menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI yang lantas mengakui telah mencabuli kedua bocah tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Rabu (22/11) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Berdasarkan laporan polisi yang diterima bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku cabul berinisial SI di rumahnya.

SI dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)

Seorang kakek berinisial SI (56), pelaku pencabulan terhadap 2 bocah di Pesisir Utara, Lampung, ditangkap polisi. Begini kejadiannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News