Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar
Jumat, 27 Mei 2022 – 17:29 WIB
“Pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih dan terancam Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Siswandi. (palpres/jpnn)
Seorang ayah berinisial IN (38) diringkus jajaran Polres Prabumulih karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri Z (13).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi
- Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan
- Kakek Madun Tersungkur Dianiaya Kakak Beradik Ini, Lalu Meninggal Dunia
- Pria Ini Tak Kuat Menahan Nafsu Lalu Mencabuli Sepupu, Pengakuannya Sungguh Sontoloyo
- Kakek Pelaku Pemerkosaan Anak di Jaktim Masih Menghirup Udara Bebas
- Kasus Kakek Pengedar Sabu-Sabu 20 Kg di Sumut Memasuki Babak Baru