Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar

Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar
Ilustrasi kasus ayah rudapaksa putri kandung. Foto: Ricardo/JPNN com.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih dan terancam Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Siswandi. (palpres/jpnn)


Seorang ayah berinisial IN (38) diringkus jajaran Polres Prabumulih karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri Z (13).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News