Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
jpnn.com, DEPOK - Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (12/3) lalu.
Saat itu pelaku sedang tidur di rumahnya. Sementara ibu korban tidak ada di rumah karena bekerja.
"Kemudian si korban menangis, rewellah ya namanya bayi. Kemudian yang bersangkutan (pelaku) kesal," kata Imran dalam keterangannya yang diterima, Kamis (18/3).
Kemudian pelaku memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali dan membanting anak kandungnya tersebut ke kasur.
Korban pun terus menangis hingga sang ibu pulang bekerja. Ibu korban curiga karena anaknya alami luka lebam.
"Tersangka mengaku (kepada istrinya) dia yang melakukan," ujar Imran.
Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya