Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

jpnn.com, DEPOK - Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (12/3) lalu.
Saat itu pelaku sedang tidur di rumahnya. Sementara ibu korban tidak ada di rumah karena bekerja.
"Kemudian si korban menangis, rewellah ya namanya bayi. Kemudian yang bersangkutan (pelaku) kesal," kata Imran dalam keterangannya yang diterima, Kamis (18/3).
Kemudian pelaku memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali dan membanting anak kandungnya tersebut ke kasur.
Korban pun terus menangis hingga sang ibu pulang bekerja. Ibu korban curiga karena anaknya alami luka lebam.
"Tersangka mengaku (kepada istrinya) dia yang melakukan," ujar Imran.
Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor