Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Kamis, 18 Maret 2021 – 14:16 WIB
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Polisi langsung memburu pelaku yang telah kabur dari rumah.
Pelaku ditangkap anggota di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
"Kini pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Depok," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah