Ayah Tak Tahan Lihat Anak Tiri Pakai Handuk
Rabu, 25 Oktober 2017 – 12:10 WIB
Pembicaraan itu ternyata didengar oleh tante Mawar.
Dia akhirnya melaporkan perbuatan bejat AR ke Polsek Gunung Tabur, sekitar pukul 19.00 Wita.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai untuk diperiksa.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, polisi juga memeriksa beberapa saksi.
“AR kami amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wita,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Aiptu I Wayan Wartama kepada Berau Post.
AR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1, Undang-Undang 35/2004 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentangan perlindungan anak.
“AR diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Wayan. (sam/udi)
AR (37) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Mawar (12, bukan nama sebenarnya), Minggu (23/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- TNI AL Mengevakuasi Korban Tenggelam di Berau Kaltim
- Warga Jakarta Tenggelam di Berau, Tim SAR Langsung Bergerak
- Berau Raih 7 Panji Keberhasilan Pembangunan, Bupati Sri: Terima Kasih ASN
- Bersama BRI Peduli Kelompok Maratua Lestarikan Terumbu Karang Berau
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Berau Diguncang Gempa Magnitudo 4,4, Getarannya Terasa Hingga di Bontang, Ini Pemicunya