'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:45 WIB
Sementara Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengaku tidak kaget dengan kejadian tersebut. "Sebelumnya saya sudah memprediksi bahwa beberapa pasal krusial terhadap semua draf UU pasti ada kejadian serupa, mengingat waktu pembahasannya sangat sempit dan dikejar target."
Dalam konteks UU Kesehatan, Sebastian Salang menduga penghilangan ayat ke-2 pasal 113 itu karena ada orderan yang sangat mungkin dilakukan oleh kalangan industri rokok dan tembakau. Jika ini bisa dibuktikan secara hukum maka ini adalah tindakan kejahatan dalam proses pembuatan UU,” tegas Sebastian.
Karena itu, Sebastian sangat berharap kiranya aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini mumpung kehadiran Anggota DPR periode 2009-2014 masih terbilang hitungan hari. Langkah ini sangat penting dan strategis untuk menjaga harkat dan martabat DPR secara institusi. "Jika ada diantara anggotanya yang keliru, segera ditindak menurut hukum," desak Sebastian.
Berbeda dengan Sebastian yang tidak kaget dengan kejadian itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin justru sebaliknya. “Bagaimana mungkin satu ayat bisa hilang sebab dalam proses perumusan, soal letak titik atau koma saja bisa berdebat berjam-jam. Untuk itu, kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Irman.
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113 UU Kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi