'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan

'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan
'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan
Sementara Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengaku tidak kaget dengan kejadian tersebut. "Sebelumnya saya sudah memprediksi bahwa beberapa pasal krusial terhadap semua draf UU pasti ada kejadian serupa, mengingat waktu pembahasannya sangat sempit dan dikejar target."

Dalam konteks UU Kesehatan, Sebastian Salang menduga penghilangan ayat ke-2 pasal 113 itu karena ada orderan yang sangat mungkin dilakukan oleh kalangan industri rokok dan tembakau. Jika ini bisa dibuktikan secara hukum maka ini adalah tindakan kejahatan dalam proses pembuatan UU,” tegas Sebastian.

Karena itu, Sebastian sangat berharap kiranya aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini mumpung kehadiran Anggota DPR periode 2009-2014 masih terbilang hitungan hari. Langkah ini sangat penting dan strategis untuk menjaga harkat dan martabat DPR secara institusi. "Jika ada diantara anggotanya yang keliru, segera ditindak menurut hukum," desak Sebastian.

Berbeda dengan Sebastian yang tidak kaget dengan kejadian itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin justru sebaliknya. “Bagaimana mungkin satu ayat bisa hilang sebab dalam proses perumusan, soal letak titik atau koma saja bisa berdebat berjam-jam. Untuk itu, kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Irman.

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113 UU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News