'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:45 WIB
Menurut Irman, hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu sesungguhnya telah mengusik kehidupan bangsa dan negara. "Ini tidak hanya sekedar kejahatan, tapi sudah merusak keutuhan konstitusi. Presiden saja bisa diimpeacht kalau melanggar konstitusi. Akan menjadi aneh jika kejadian ini dibiarkan dan dianggap sebagai kekhilafan saja,” tegasnya. Ditambahkan, kejadian ini telah menjadi modus baru melakukan kejahatan terhadap konstitusi dan tidak cukup diselesaikan dengan dalil kesalahan administratif semata. "Siapa tahu ada kekuatan politik dan ekonomi yang memainkannya,” duga Irman Putra Sidin. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113 UU Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP