'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan

'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan
'Ayat Tembakau' Hilang Diduga Orderan
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113 UU Kesehatan. Dia tidak yakin ayat yang biasa disebut sebagai 'ayat tembakau' itu hilang karena faktor ketidaksengajaan. Untuk pembuktiannya, maka pihak berwajib harus melakukan pemeriksaan, yang dimulai dengan memeriksa para mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menggodok RUU Kesehatan.

“Dari awal memang sempat terjadi perdebatan dalam internal pansus soal draf pasal dimaksud. Biasa, ada pro-kontra. Jadi periksa saja notulennya, pihak mana yang pro dan kelompok mana kontra dengan ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu," kata Arbi Sanit, di Jakarta, Rabu (14/10).

Jika terbukti ada unsur kesengajaan oleh pihak manapun, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori korupsi konstitusi dan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang. "Dengan demikian, kasus ini sangat serius karena telah membahayakan demokrasi, melawan hukum dan perusak konstitusi,” tegas Arbi.

Dijelaskan Arbi, kejadian hilangnya ayat ke-2 pasal 113 UU Kesehatan itu, semakin melengkapi bukti ketidakpedulian DPR terhadap kesehatan rakyat secara menyeluruh. "Tanpa bermaksud menghakimi, yang pasti tindakan penghilangan itu adalah untuk membela kepentingan produsen tembakau dan rokok. Ini sangat mungkin terjadi mengingat kebiasaan para Anggota DPR yang lebih senang mengambil jalan pintas ketimbang berpikir keras," tegas Arbi.

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menduga ada faktor kesengajaan terhadap hilangnya ayat ke-2 Pasal 113 UU Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News