Ayin Sebut Dua Hakim Agung
Untung Udji Sarankan Pemusnahan Dokumen
Selasa, 01 Juli 2008 – 09:56 WIB

Ayin saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta Selatan. Foto: MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Sidang juga membuka fakta lain bahwa ada dokumen terkait perkara yang diurus Ayin, yang terlanjur dimusnahkan pada malam penangkapan. Jeda waktu sekitar satu jam diduga dimanfaatkan Ayin untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Itu terungkap dari rekaman pembicaraan perempuan menor itu dengan Untung Udji.
”Anu, hilangkan semua deh, seluruh anu dokumen-dokumen, apa yang di situ, catatan-catatan itu di laptopmu. Ada nggak?,” ujar Andi Bachtiar membaca transkrip percakapan Udji-Ayin.
Ditanya, Ayin mengaku tidak melakukan apa-apa menanggapi saran Udji. ”Cuma kadang-kadang ada surat pribadi. Saya amankan,” ujarnya.
Tak puas, Andi Bachtiar mencecar Ayin. ‘’Itu sudah saya buang di WC,’’ ujar Andi Bachtiar menirukan jawaban Ayin.
Mendengar itu, perempuan kelahiran Bandar Lampung itu beralasan takut penyidik KPK asal ambil. ”Itu (dokumen, Red) dipegang anak saya yang Mulia,” tambahnya. (ein/fal/naz/agm)
JAKARTA - Sidang kasus suap dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin penuh kejutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6), majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya