Ayo, Buruan Ikut Program Tax Amnesty, Nih Manfaatnya

jpnn.com - BANGKALAN - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan, Arif Setyawan mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak akan mendapatkan beberapa fasilitas. Di antaranya penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.
Selain itu, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesti Pajak.
"Wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak, dapat mengajukan surat pernyataan harta yang ditujukan ke KPP Pratama terdaftar,” kata Arief saat mengelar Sosialisasi Tax Amnesty di di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batuporon, Lantamal V, Kamis, kemarin.
Arief menjelaskan, pengajuan surat kepada KPP Pratam terdaftar, memuat paling sedikit identitas wajib pajak, nilai harta dan lainnya.
Menurutnya, Amnesti Pajak diharapkan dapat berkontribusi menambah penerimaan negara dalam rangka mendukung kemampuan nasional untuk program-program pembangunan.(fri/jpnn)
BANGKALAN - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 2 KPP Pratama Bangkalan, Arif Setyawan mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya