Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini? Siap-siap Saja
jpnn.com, PADANG - Polresta Padang mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami istri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2).
Ia mengatakan, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
Penangkapan pasangan suami istri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.
Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.
Suami istri berinisial I dan S pemilik apotek diamankan petugas, dan juga pasangan AHS dan ND ikut ditangkap.
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Apartemen Dijadikan Tempat Praktik Aborsi, Janin Dibuang di Sini, Hiiii
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Dikabarkan Pakai Narkoba, Nafa Urbach Bilang Begini, Tegas
- Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka