Ayo Ngaku, Penuding Boni Hargens Sakau Bakal Dilaporkan ke Polisi

Ayo Ngaku, Penuding Boni Hargens Sakau Bakal Dilaporkan ke Polisi
Boni Hargens. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) memberikan bantuan hukum kepada Boni Hargens yang dituduh tengah dalam kondisi sakau saat menjadi narasumber di sebuah stasiun televisi swasta. Presiden Pengurus Pusat Fakta Surpani menyatakan, tuduhan miring ke arah anggota Dewan Pengawas LKBN Antara itu jelas fitnah.

"Kami menyatakan tudingan itu merupakan perbuatan keji dan tidak berdasar. Itu merupakan fitnah yang merusak nama baik Boni dan keluarga besarnya ikut merasa malu," ujar Surpani di Bilangan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Suparni mengaku segera elaporkan semua pihak yang memfitnah Boni. Termasuk pihak-pihak yang menyebarkan fitnah itu hingga menjadi viral di YouTube, Twitter ataupun Facebook.

Menurut Suparni, fitnah melalui media sosial itu telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi tudigan yang diarahkan ke Boni menggunakan kata-kata negatif.

"Kalimat-kalimat yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah menyimpulkan dan menuduh yang bersangkutan dengan kalimat sakau dan telah menggunakan narkoba. Padahal BNN sebagai lembaga resmi negara yang berhak memvonis seseorang terlibat penyalahgunaan narkoba lewat serangkaian tes, belum melakukan langkah apa pun," ucapnya.  

Karena itu Surpani akan melakukan langkah hukum. Apalagi Boni memiliki bukti kuat untuk mematahkan tudingan miring itu.

“Siapa pun yang terlibat dalam peristiwa memalukan ini harus diadili dan dihukum seberat-beratnya untuk memberi pembelajaran agar berhati-hati dalam ucapan dan perilaku. Apalagi masuk dalam ranah publik yang mempunyai tafsir beragam atas segala kejadian," pungkas Surpani.(gir/jpnn)


Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) memberikan bantuan hukum kepada Boni Hargens yang dituduh tengah dalam kondisi sakau saat menjadi narasumber


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News