Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!

Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Termasuk penghitungan PPh terutang dalam masa pajak satu tahun.

Simak cara melapor SPT tahunan berikut ini.

Kini, kita tidak perlu menghabiskan waktu di kantor pajak untuk menyerahkan SPT.

Semua semakin mudah dengan sistem e-filing untuk melapor SPT.

Pastikan Anda memiliki akun DJP online, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor EFIN yang sudah aktif untuk login ke sistem e-filing.

Berikutnya, Anda bisa mengikuti langkah untuk membuat SPT. Kemudian, memasukkan beberapa data serta dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah verifikasi. 

Jika terlambat melaporkan SPT, Anda bisa didenda Rp 100 ribu. 

Sementara itu, pengusaha bisa dikenakan denda Rp 1 juta.

Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News