Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Perhatikan baik-baik, ya. Setiap orang yang sudah bekerja dan memiliki gaji serta badan usaha wajib melaporkan penghitungan dan membayar pajak dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak (SPT) setiap tahun.
Karena itu, Anda harus memahami SPT agar mudah membayar pajak.
Selain itu, ada SPT masa yang dilaporkan setiap bulan.
Ada beberapa jenis SPT masa. Misalnya, PPN dan PPh pasal 21.
Mari, kita ketahui lebih dalam soal lapor SPT masa PPN dan lapor SPT masa lainnya.
SPT tahunan dibuat sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban jumlah pajak terutang.
Selain itu, melaporkan pelunasan pajak oleh wajib pajak.
Termasuk melaporkan penghasilan lain yang masuk kategori objek pajak. Artinya, Anda perlu melaporkan harta benda yang dimiliki sepanjang tahun.
Kini para wajib pajak dimudahkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan sistem e-filing Klikpajak
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini
- Aktivitas April Jasmine Dipantau DJP, Ustaz Solmed Berkomentar Begini
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
- Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan
- Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!